Jumat, 24 Agustus 2012

I'tikaf Tata Cara dan Keutamannya

Itikaf adalah berdiam diri di masjid, sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadar. Hukum itikaf adalah sunnah.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW biasa beritikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beritikaf selama dua puluh hari. (HR Bukhari).

Waktu Itikaf.
Menurut mazhab Syafi’i Itikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang beritikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat Itikaf maka syahlah Itikafnya.
Itikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang paling utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan
Rasulullah memulai itikaf dengan masuk ke masjid sebelum matahari terbenam memasuki malam ke-21. Itikaf selesai setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Tetapi, beberapa kalangan ulama lebih menyukai menunggu hingga dilaksanakannya shalat Ied.
Dianjurkan untuk memulai itikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus (semacam tenda atau sekat) setelah subuh pagi harinya (tanggal 21 Ramadan).
Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda itikafnya.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Rukun Itikaf.
Itikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut:
  1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul  mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
  2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo’a dan lain-lainya.
  3. Di dalam masjid. Itikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum’ah.
  4. Islam, suci dan akil baligh.
Cara ber-Itikaf.
  1. Niat ber-Itikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan: Aku berniat Itikaf karena Allah ta’ala.
  2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do’a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur’an.
  3. Diutamakan memulai Itikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw: “Aisyah berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-Itikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat Itikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
  4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca:

 أللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا

Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf dan mencintai maaf, maka maafkanlah kami.
Hikmah Ber-Itikaf .
Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
  1. Lebih mudah memerangi hawa nafsu, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan  jiwa.
  2. Selama beritikaf hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
Tujuan Itikaf
  1.  Menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah
  2. Meraih keutamaan-keutamaan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan.
  3. Menunggu saat-saat Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan
Hal-hal yang membatalkan Itikaf.
  1. Berbuat dosa besar
  2. Berhubungan seksual.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Murtad (keluar dari agama).
  5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
  6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
  7. Orang yang sakit dan  membawa kesulitan dalam melaksanakan itikaf.
Itikaf batal dengan keluar dari masjid tanpa udzur. Dan di antara bentuk udzur yang diperbolehkan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (seperti makan, minum, mandi, buang air, dan semacamnya) jika memang semua itu tidak bisa dilakukan di masjid.
Orang yang itikaf boleh mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya dari masjid dan itu tidak membatalkan itikafnya.
Orang yang beritikaf juga boleh menyisir, bercukur, memotong kuku, membersihkan diri dari kotoran dan bau. Bahkan, membersihkan masjid. Masjid harus dijaga kebersihan dan kesuciannya ketika orang-orang yang beritikaf makan, minum, dan tidur di masjid.
Itikaf bagi muslimah
Itikaf disunnahkan bagi pria, begitu juga wanita. Tapi, bagi wanita ada syarat tambahan selain syarat-syarat secara umum di atas, yaitu, pertama, harus mendapat izin suami atau orang tua.
Kedua, tempat dan pelaksanaan itikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah DAN tidak menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki. Para ulama berbeda pendapat tentang masjid untuk itikaf kaum wanita. Tapi, sebagian menganggap lebih baik jika wanita beritikaf di tempat shalat di rumahnya. Tapi, jika ia akan mendapat manfaat yang banyak dengan itikaf di masjid, maka tidak masalah.
Wanita boleh mengunjungi mahramnya yang tengah itikaf, dan hal itu tidak mengurangi nilai itikaf seseorang.
Keutamaan Itikaf
Itikaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw., dan memiliki banyak keutamaan, antara lain :
  1. Dengan beritikaf orang akan dengan mudah dapat melakukan ibadah shalat fardhu secara kontinyu dan berjama’ah karena dia telah berada di dalam masjid. Berarti dia pulang dengan membawa pahala shalat jama’ah 27 kali lipat dibandingkan shalat sendirian.
  2. Itikaf membantu menguatkan seseoranng untuk mendirikan shalat dengan khusyu’ karena mu’takif (orang yang beritikaf) telah memutuskan perhatian kepada selain Allah. Dia telah melepaskan segala kesibukan dan pikiran duniawi atau apapun yang dapat menghilangkan kejernihan hati dan ketentraman jiwanya.
  3. Itikaf membantu mu’takif untuk menjalankan shalat atau amalan sunnah sebab dia telah mengkhusyu’kan dirinya untuk sibuk dengan berbagai macam ibadah. Ia mengkonsentrasikan pikiran dan jiwanya kepada Allah serta berharap kelak berjumpa denganNya. Rasulullah saw. bersabda, “Sedekat-dekatnya hamba pada Tuhannya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah (saat bersujud) dengan berdo’a.” (HR. Muslim).
  4. Itikaf membuat orang yang melakukannya selalu beruntung dengan mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda. “Kalau saja manusia mengetahui akan (keutamaan) yang ada pada saat adzan dan shaf pertama, maka mereka tidak mendapatkan dirinya kecuali pastilah akan mementingkannya.” (HR. Bukhari).
  5.  Seorang mu’takif akan mendapatkan pahala menunggu datangnya waktu sahalat. Sabda Rasulullah saw., “sesungguhnya salah seorang diantara kamu teteap akan mendapat pahala shalat, selama menunggu shalat (berikutnya). Dan para malaikat pun akan mendo’akan, “Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah berilah dia rahmat,” selama beranjak dari tempat shalatnya (masjid) atau sebelum terkena hadats.” (HR. Bukhari).
  6. Itikaf juga menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa walau kecil sekalipun, seperti mengumpat, berdebat, bebicara kotor, dan sebagainya. Itikaf juga merupakan sarana untuk menjaga pandangan mata dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
  7. Itikaf juga bisa digunakan sebagai sarana untuk mengintrospeksi diri, mengetahui sajauh mana kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Dalam hal ini, itikaf dapat diibaratkan sebagai rumah sakit, tempat dimana seseorang melakukan pengobatan secara total terhadap penyakit jiwanya, sehingga tidak bertambah parah. Sebagaimana tubuh, jiwa juga memerlukan pengobatan jika sakit.
Ibnu Qayyim Al Jauzi berkata,  “Itikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beritikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah,”.
Itulah urgensi itikaf. Ruh kita memerlukan waktu berhenti sejenak untuk disucikan. Hati kita butuh waktu khusus untuk bisa berkonsentrasi secara penuh beribadah dan bertaqarub kepada Allah saw.
Kita perlu menjauh dari rutinitas kehidupan dunia untuk mendekatkan diri seutuhnya kepada Allah saw., bermunajat dalam doa dan istighfar serta membulatkan niat untuk menjalankan syariat sehingga ketika kembali beraktivitas sehari-hari kita menjadi manusia baru yang lebih bernilai.
Agar itikaf kita berhasil memperkokoh keislaman dan ketakwaan kita, tidak ada salahnya jika dalam beritikaf kita dibimbing oleh orang-orang yang ahli dan mampu mengarahkan kita dalam membersihkan diri dari dosa.
Mudah-mudahan Allah memberikan taufik dan inayahNya kepada kita agar dapat menjalankan itikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini.
Semoga dalam proses ibadah puasa yang sedang kita jalani ini benar-benar menjadi ajang latihan sehingga keluar menjadi “alumni ramadhan” yang berkualitas. Amin!

Jumat, 03 Agustus 2012

Ibu Menyusui, Baiknya Berpuasa Atau Tidak?

Agama Islam memberikan pengecualian untuk wanita menyusui di bulan Ramadan. Mereka diperkenankan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, namun tetap harus menggantinya melalui dua cara, yaitu mengganti dengan puasa di luar Ramadan atau membayar fidyah (barang penebus).

Dibolehkan tidak berpuasa bukan berarti dilarang berpuasa. Tentu saja banyak juga ibu menyusui yang memilih ikut menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. Namun apa pengaruhnya dari segi kesehatan?

Ahli gizi Christine Natalie menyarankan sebaiknya tidak usah berpuasa jika ibu yang sedang menyusui itu memang merasa tidak sehat atau terganggu. Ini demi kebaikan ibu dan bayinya yang sedang disusui. “Tapi jika memang merasa sehat, silakan berpuasa,” tuturnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada dampak negatif bagi seorang ibu yang menyusui saat menjalankan puasa. Tentu saja sepanjang hal itu dijalankan dalam kondisi tidak lemas dan asupan tetap terjaga. “Sebab saat berpuasa komposisi zat gizi pada ASI tidak akan berubah,” ujarnya.

Jika memang ibu yang sedang menyusui tetap ingin berpuasa di saat Ramadan, Christine menyarankan agar tetap makan tiga kali sehari. Yakni saat berbuka, selepas tarawih, dan sahur. Selain itu, pola gizinya harus seimbang, dengan tetap memperbanyak cairan yang masuk ke dalam tubuh. “Jangan lupa juga, istirahat harus mencukupi,” lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa untuk menambah protein, sebaiknya saat makan ditambah dengan suplemen berupa jus buah, susu, atau madu.

Di tempat terpisah, Abas Jauhari, dosen di Universitas Islam Negeri menjelaskan, kondisi kesehatan atau alasan medis bisa dijadikan illat (motif penetapan hukum) diperbolehkannya ibu yang menyusui untuk tidak berpuasa. “Jadi agama memang memperkenankan,” katanya.

Karena itu, kata dia, penilaian kedokteran atau medis dalam hal puasanya ibu menyusui menjadi sangat penting. Jika memang mengganggu atau bisa mendatangkan dampak buruk terhadap kesehatannya maupun kesehatan bayinya, bisa jadi dasar tidak berpuasa.

Kendati demikian, sesuai ajaran agama, puasanya harus diganti di luar bulan Ramadan, seperti dilakukan oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa akibat larangan lain.
Bisa juga, lanjut Abas yang juga bekerja di Departemen Agama itu, diganti dengan membayar fidyah. “Yakni memberi makan fakir miskin sebagai pengganti tidak berpuasa,” katanya.
Ketentuan minimumnya adalah dengan menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan. Jika satu hari, maka penebusnya diberikan kepada satu fakir miskin. Begitu seterusnya.

Sedangkan seberapa besar yang harus diberikan, katanya, soal fikih seperti ini banyak perbedaan pendapat. “Bisa juga ukurannya sesuai dengan kebiasaan atau selayaknya yang kita makan. Jangan dikurangi,” ungkapnya.

Abas menjelaskan, cara membayar fidyah ini bisa dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan selepas waktu berbuka, bisa juga dikumpulkan di satu hari usai Ramadan. Agama juga memperkenankan memberikan makanan yang belum dimasak, misalnya berupa beras serta lauk-pauknya.

Namun Abas juga mengingatkan bahwa membayar fidyah  tidak bisa digantikan dengan uang dalam jumlah tertentu. Jadi bentuknya adalah kebutuhan pokok. “Seandainya mau mengganti dengan puasa sebanyak yang ditinggalkan, itu lebih baik,” katanya.